(baca: KWI: Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati)
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pun, kata Roichatul, menyatakan bahwa hak hidup adalah supreme human rights di mana bila tidak dipenuhi, maka hak asasi lain tidak akan terpenuhi.
Resolusi Komisi HAM PBB telah meminta penghapusan hukuman mati dan negara yang masih mnerapkan harus melakukan moratorium hukuman mati.
"Seharusnya Indonesia menghapus hukuman mati secara total," kata Roichatul.
Kepolisian sebelumnya menyebut eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pertengahan bulan Mei 2016. Sejumlah regu tembak sudah disiapkan untuk menembak mati 15 terpidana kasus narkotika.
(baca: Polda Jateng: 15 Narapidana Akan Dieksekusi Mati Pertengahan Bulan Mei)
Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih merahasiakan waktu eksekusi mati dan identitas para terpidana.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.