JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Respublica Political Institute, Benny Sabdo menilai, hukuman mati merupakan salah satu bentuk penghukuman yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Alumnus Magister Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan dapat dimaknai sebagai pengakuan tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
“Pemidanaan tidak boleh mencederai hak-hak asasi manusia yang paling dasar, serta tidak boleh merendahkan martabat manusia dengan alasan apa pun,” ujar Benny melalui keterangan tertulisnya melalui Kompas.com, Rabu (18/5/2016).
Menurut Benny, filosofi tersebut sejalan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan narapidana merupakan subjek, bukan sebagai objek.
(baca: Datangi Istana, Koalisi Masyarakat Minta Rencana Eksekusi Mati Dibatalkan)
Seorang narapidana, kata Benny, tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus dibunuh melalui hukuman mati.
Dia mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum fokus dalam ranah tindakan pencegahan dengan menangani faktor-faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan pidana.
“Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana,” kata Benny.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan bahwa penerapan hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang inkonstitusional.
UUD 1945 menyatakan hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(baca: Komnas HAM: Penerapan Hukuman Mati Tidak Sesuai UUD 1945)
Pasal 28 huruf A UUD 1945 menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sementara pasal 28 huruf G ayat (2) menetapkan setiap orang memilki hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
"Hukuman mati itu inkonstitusional. Menurut konstitusi, hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Roichatul dalam seminar 'Hukuman Mati di Negara Demokrasi, di kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Lebih jauh Roichatul menjelaskan, hukuman mati merupakan. bentuk hukuman yang keji dan tidak manusiawi. Hal tersebut tercantum dengan jelas dalam Konvenan Internasional Anti Penyiksaan dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
(baca: KWI: Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati)
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pun, kata Roichatul, menyatakan bahwa hak hidup adalah supreme human rights di mana bila tidak dipenuhi, maka hak asasi lain tidak akan terpenuhi.
Resolusi Komisi HAM PBB telah meminta penghapusan hukuman mati dan negara yang masih mnerapkan harus melakukan moratorium hukuman mati.
"Seharusnya Indonesia menghapus hukuman mati secara total," kata Roichatul.
Kepolisian sebelumnya menyebut eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pertengahan bulan Mei 2016. Sejumlah regu tembak sudah disiapkan untuk menembak mati 15 terpidana kasus narkotika.
(baca: Polda Jateng: 15 Narapidana Akan Dieksekusi Mati Pertengahan Bulan Mei)
Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih merahasiakan waktu eksekusi mati dan identitas para terpidana.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.