Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musa Zainuddin Disebut Terima Suap Rp 7 Miliar, Ini Komentar Muhaimin

Kompas.com - 06/05/2016, 21:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengaku masih mengikuti proses hukum terkait dugaan suap terhadap sejumlah anggota Komisi V DPR. Kasus itu ditangani KPK.

“Kami masih terus melihat perkembangannya sampai sekarang dan kami patuhi proses hukum,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (6/5/2016), ketika disinggung soal kasus yang menyeret Musa Zainudin, anggota Fraksi PKB di DPR.

Meski demikian, Muhaimin yakin bahwa Musa tak terlibat kasus suap pembangunan jalan di Maluku meskipun yang bersangkutan sering disebut terlibat.

(baca: Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)

“Saya yakin dia aman, jadi belum nyiapin juga langkah selanjutnya dalam menyikapi posisi dia sekarang,” kata Muhaimin.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Musa dalam kasus suap tersebut. Pasalnya, nama Musa sering disebut oleh saksi bahwa dia terlibat. (baca: KPK Masih Dalami Keterlibatan Politisi PKB Musa Zainudin)

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan Damayanti Wisnu Putranti (anggota DPR dari Fraksi PDI-P), Budi Supriyanto (anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar), dan Andi Taufan Tiro (anggota DPR dari Fraksi PAN) sebagai tersangka.

Fakta persidangan, Musa disebut menerima uang dari pengusaha melalui stafnya bernama Mutakim. Uang tersebut merupakan fee untuk Musa, atas pengusulan program aspirasi berupa pembangunan jalan di Maluku.

(baca: Musa Zainuddin Disebut Terima Suap Rp 7 Miliar Lewat Staf Pribadinya)

Hal tersebut diakui oleh Jaelani, seorang tenaga ahli anggota DPR yang menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, kepada Musa melalui stafnya yang bernama Mutakim.

Menurut Jaelani, penyerahan uang dilakukan sekitar tanggal 26-27 Desember 2015, di sekitar kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

(baca: Sering Jawab "Tidak Tahu", Anggota DPR Musa Zainuddin Disindir Hakim)

Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com