Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/05/2016, 13:19 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin disebut menerima uang dari pengusaha melalui stafnya bernama Mutakim. Uang tersebut merupakan fee untuk Musa, atas pengusulan program aspirasi berupa pembangunan jalan di Maluku.

Hal tersebut diakui oleh Jaelani, seorang tenaga ahli anggota DPR yang menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, kepada Musa melalui stafnya yang bernama Mutakim.

"Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakim," ujar Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Menurut Jaelani, penyerahan uang dilakukan sekitar tanggal 26-27 Desember 2015, di sekitar kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim.

(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)

Menurut Jaelani, pada saat menyerahkan uang, ia merasa tidak asing dengan wajah Mutakim. Pasalnya, sebagai sesama staf anggota dewan, keduanya sering bertemu dalam rapat-rapat di Gedung DPR RI.

"Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa. Saya tidak asing dengan wajah dia," kata Jaelani.

Kepada Hakim, Jaelani mengakui bahwa penyerahan uang tersebut diatur sendiri oleh Musa. Pada hari yang sama dengan penyerahan uang, Musa memberikan nomor telepon Mutakim, dan meminta agar Jaelani menyerahkan uang kepada stafnya tersebut.

(Baca: Sering Jawab "Tidak Tahu", Anggota DPR Musa Zainuddin Disindir Hakim)

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha.

Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan.

Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke