JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyarankan penanganan terorisme menggunakan prinsip Pancasila.
"Rancangan UU Anti Terorisme harus Sebagai UU yang bisa melindungi rakyat dari aksi teorisme tapi penanganannya berangkat dari prinsip-prinsip pancasila terutama kemanusiaan yang adil dan beradab," Kata Dahnil, Jumat (22/4/2016).
Dahnil menilai kepolisian dapat bertindak otoritarianisme dalam memuruskan pelaku terduga terorisme. Daniel mendukung adanya upaya lebih serius penanggulangan terorisme dari pemerintah.
Ia sepakat pelaku terorisme harus menjadi musuh bersama. "Tapi penanganannya tidak boleh melahirkan terorisme baru. Jangan sampai melahirkan radikalisme baru," ucap Dahnil.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Draf rancangan UU itu menyisakan polemik terutama dalam Pasal 43. Dalam rancangan UU tersebut, penyidik ataupun penuntut memiliki kewenangan untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.
Menurut dia, pasal ini dianggap memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang. (Baca: Ketua Pansus: Revisi UU Anti-Terorisme Akan Berkaca Kasus Siyono)