Tidak setuju dewan pengawas
KPK pun mencermati mengenai adanya dewan pengawas, salah satu poin dalam revisi UU KPK. Menurut Agus, agak janggal jika kehadiran dewan pengawas akan ikut campur mengurusi performa penegak hukum.
Selama ini, kehadiran lembaga sejenis di kepolisian dan kejaksaan tidak secara spesifik memiliki wewenang dalam mengatur performa polisi dan jaksa.
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)
"Kayak Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, kan enggak sampai awasi performanya. Kompolnas kan usulkan calon kapolri, mana ada tugas komisi yang tugasnya seperti di draf (revisi UU KPK) itu?" tuturnya.
(Baca juga: Pimpinan KPK Akan Yakinkan Presiden untuk Tolak Revisi UU KPK)
Selain itu, keberadaan dewan pengawas pun akan bentrok dengan dewan penasihat yang selama ini sudah ada di KPK. Jika pun nantinya ada semacam lembaga pengawas, Agus setuju jika kehadirannya untuk mengawasi etika pejabat dan pegawai KPK.
"Jadi kalau sampai pekerjaan yang detail, itu ya bukan kerjaannya. Lalu kemudian yang dimaksud (KPK sebagai) organisasi independen itu apa? Karena di UU jelas sekali, tidak tunduk pada kekuasaan mana pun," tutur Agus.
"Hanya awasi etika saja mungkin iya. Selama ini (pengawasan) ada dewan penasihat. Kalau ada dewan pengawas akan bentrok dengan dewan penasihat tadi," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.