Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Mulai Berpikir Hukuman Mati untuk Koruptor Kakap

Kompas.com - 17/02/2016, 10:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kecewa dengan vonis pengadilan terhadap para terdakwa korupsi yang kerap di bawah tuntutan jaksa.

Hasil pengamatannya sekitar dua bulan di KPK atas kasus-kasus korupsi, Agus mulai berpikir agar para terdakwa korupsi dalam kasus tertentu bisa dihukum mati.

Dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 memang sudah diatur terkait hukuman mati, tetapi hanya dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Agus ingin agar hukuman mati bisa diterapkan terhadap kasus di luar yang diatur itu, misalnya terhadap terdakwa yang melakukan korupsi dalam jumlah besar.

"Saya bertanya ke teman-teman ahli hukum, kalau kita mulai terapkan tuntutan mati gimana? Hanya di situ (UU Tipikor) pada keadaan tertentu. Tetapi, untuk saya, korupsi dalam jumlah besar pun layak (divonis mati)," kata Agus dalam wawancara dengan Kompas.com di kantornya di Jakarta, Selasa (17/2/2016).

Hal itu disampaikan Agus ketika diminta tanggapan rilis Indonesia Corruption Watch bahwa naiknya tren vonis ringan terhadap koruptor semakin mengkhawatirkan. (Baca: ICW: Semakin Banyak Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan)

Lalu, kasus seperti apa yang tergolong korupsi besar? Agus memberi contoh salah satu kasus yang sedang ditangani KPK. Ia meminta untuk tidak dipublikasi.

Apakah pimpinan KPK lain sepakat? "Ini memang masih diskusi. Tetapi, belum tahu nanti finalnya seperti apa. Mungkin sudah waktunya juga berpikir itu," jawab Agus.

Selain vonis hukuman mati, Agus juga berpikir perlu adanya pidana terhadap korporasi, tidak hanya kepada pegawainya.

"Kalau diterapkan, paling tidak dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) ada sorotan kepada para direksinya, pasti diganti," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Soal hukuman mati, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat melakukan seleksi calon pimpinan KPK pernah mengusulkan hal itu.

Dalam makalahnya, Basaria menyatakan, "Mengenai pidana mati bagi koruptor, itu bisa menjadi efek jera. Masyarakat bisa berpikir ulang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, pidana mati perlu dilaksanakan terhadap tindak pidana korupsi tertentu dan kelas kakap."

Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia menentang adanya hukuman mati kasus korupsi. Bahkan, ia lebih memilih mundur jika KPK harus menghukum mati koruptor.

"Gue enggak akan mati kok kalau enggak jadi pimpinan KPK," kata Saut.

Menurut Saut, pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan masalah. Korupsi, kata dia, adalah kejahatan sistemik. Akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan pencegahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com