Kekhawatiran akan revisi
Selama ini penyadapan memang menjadi salah satu andalan KPK untuk menjerat koruptor. Rekaman hasil penyadapan juga menjadi alat bukti yang ampuh digunakan dalam persidangan untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan korupsi.
Namun, rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang prosesnya saat ini tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat mengancam KPK kehilangan "kesaktiannya".
(Baca juga: Agus Rahardjo: Banyak "Penumpang Gelap" di Balik Revisi UU KPK)
Salah satu poin revisi juga mengatur soal penyadapan. KPK, jika revisi UU itu berhasil dilakukan, harus melakukan penyadapan atas izin dewan pengawas. Dengan demikian, KPK pun terancam kehilangan "senjata ampuh" untuk menjerat koruptor.
Agus menilai aturan mengenai izin penyadapan akan mengganggu kinerja KPK. Dengan proses birokrasinya yang semakin panjang, maka proses penyadapan itu juga dikhawatirkan akan bocor ke target yang akan disadap.
"Kalau saya istilahnya seperti ini, Anda ini Satpol PP mau razia Pasar Tanah Abang, seringkali waktu datang ke sana sudah bersih. Ini karena info sudah tersebar. Sekarang siapa yang bisa menjamin (tidak bocor)?" tutur Agus.
Agus sangat menyayangkan jika KPK kehilangan kemampuannya dalam hal penyadapan. Apalagi, saat ini masih banyak koruptor yang nekat beraksi meski sudah tahu kalau tindak-tanduknya sedang diawasi KPK.
"Orang nekat tetap ada," tutur Agus, sambil bercerita mengenai salah satu kasus yang ditangani.
"Bayangin saja, kami sudah intercept (sadap), tapi kok masih usaha. Itu kan bukan kebetulan, karena kami memang mengamatinya sejak lama," ucapnya.