Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Baleg DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Penolakan Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/02/2016, 11:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemui Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan petisi online yang dibuat di laman Change.org terkait rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Divisi Korupsi ICW Donald Faridz mengatakan, selama ini rencana revisi UU KPK selalu didengungkan untuk memperkuat KPK dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi.

Namun, hal tersebut tidak terlihat di dalam draf revisi UU tersebut. (baca: Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)

"Dalam naskah, aroma pelemahan KPK justru menguat," kata Donald.

Ada beberapa poin di dalam revisi UU KPK yang mendapat catatan ICW, diantaranya pemangkasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri, pembatasan penyidik KPK yang dapat melakukan pro penyidikan.

Kemudian, reduksi pengaturan penyadapan, hingga peluang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3).

Donald mengatakan, hingga 8 Februari 2016, setidaknya sudah 57.000 netizen yang menandatangani petisi online yang digagas koalisi masyarakat sipil. (baca: Revisi UU KPK Bakal Turunkan Kepuasan Masyarakat terhadap Jokowi)

Dari sejumlah pesan yang disampaikan di dalam petisi tersebut, masyarakat kecewa atas rencana revisi UU yang menjadi inisiatif DPR di dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016 itu.

"Kami harap Baleg mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan adanya revisi UU No 30/2002 karena dianggap melemahkan KPK. (baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Cenderung Memperlemah)

Sebanyak 54 persen responden menilai hal tersebut. Responden yang menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan sebesar 34,1 persen.

Sisanya, sebanyak 11,5 persen menjawab tidak tahu. (baca: Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik terhadap DPR)

Sementara itu, Badan Legislasi DPR hingga kini belum menjadwal ulang rapat dengar pendapat dengan KPK setelah rapat pada Kamis (4/2/2016) batal.

Pimpinan Baleg memutuskan membatalkan rapat karena unsur pimpinan KPK tak hadir. (baca: Lewat Surat, Pimpinan KPK Sampaikan Penolakan Revisi UU 30/2002 ke DPR)

Baleg akan mengundang pakar hukum untuk meminta masukan terkait empat poin revisi. Pembentukan panitia kerja revisi UU KPK akan ditunda sampai sikap fraksi-fraksi mengenai revisi terpetakan dengan jelas.

Hingga saat ini, sikap fraksi dengan perwakilan anggotanya di Baleg masih belum sejalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com