Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR

Kompas.com - 01/02/2016, 15:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.

Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam pasal 37A sampai 37F RUU KPK.

Dalam pasal 37A, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dewan Pengawas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang, 1 orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

Pasal 37 B mengatur tugas Dewan Pengawas. Tugas itu adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pemberantasan korupsi, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam setahun, dan menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran UU oleh pimpinan KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga harus membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam setahun dan menyampaikannya kepada Presiden dan DPR.

Pasal 37C mengatur syarat untuk menjadi Dewan Pengawas. Syarat itu di antaranya, tidak pernah dipidana penjara, berusia paling rendah 50 ahun, berpendidikan S1, dan tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.

Pasal 37D mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden. Anggota Dewan pengawas menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 37E mengatur pemberhentian anggota Dewan Pengawas, yakni apabila meninggal dunia, dipidana penjara, mengundurkan diri, dan tak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Pasal 37F menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan peraturan presiden.

Masih berdasarkan draft RUU KPK pasal 12A sampai 12F, penyadapan yang dilakukan KPK nantinya harus seizin Dewan Pengawas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com