Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntu, MKD Masih Ributkan Rekaman hingga "Legal Standing" Laporan Sudirman

Kompas.com - 23/11/2015, 17:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan menunda membawa kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.

Sebab, internal MKD masih mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, hingga bukti rekaman pertemuan Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak lengkap.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

"Keputusan belum bisa diketok hari ini. Kita akan lanjutkan besok sore," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai rapat.

Surahman mengatakan, Sudirman dianggap tak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara MKD. (Baca: Anggota MKD: Asal-usul Rekaman Tak Penting, yang Penting Substansinya)

Dalam pasal itu disebutkan, laporan dapat disampaikan oleh:

a; Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Sementara Sudirman melaporkan Novanto atas nama Menteri ESDM dan menggunakan kop surat kementeriannya. (Baca: "Freeport Jalan, Kita 'Happy', Kita Golf, Kita Beli 'Private Jet'")

"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga eksekutif itu mengadukan legislatif. Kita undang pakar bahasa hukum besok untuk berkonsultasi mengenai masalah ini," kata Surahman.

Adapun terkait rekaman yang tak lengkap, Surahman menyebutkan bahwa rekaman yang diberikan ke MKD hanya berdurasi 11 menit. (Baca: Pengacara Novanto Anggap Rekaman yang Diserahkan Sudirman Langgar UU ITE)

Sementara Sudirman saat menyampaikan laporannya menyebut pertemuan itu berlangsung selama 120 menit.

"Nah, yang 100 menit lagi itu isinya apa?" ucap Surahman.

Keputusan ini tidak diambil secara bulat oleh seluruh pimpinan dan anggota MKD yang hadir. (Baca: Setya Novanto: Saya Tak Pernah Akui Rekaman Itu Suara Saya)

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai, persoalan legal standing hingga rekaman yang tak lengkap itu tak perlu dipermasalahkan.

Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dilakukan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan Riza Chalid.

Dalam pertemuan ketiga, Sudirman mengatakan, ada permintaan saham sebesar 11 persen yang diklaim untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. (Baca: "Politisi Kuat" Minta Saham 20 Persen ke Freeport untuk Presiden dan Wapres)

Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com