JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, menganggap rekaman percakapan antara kliennya, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan hasil penyadapan.
Menurut dia, penyadapan dan perekaman adalah dua hal yang sama. Tindakan itu dianggapnya ilegal dan melanggar hukum.
"Secara legal, teknis antara penyadapan dan perekaman itu sama memperoleh suara seseorang tanpa izin. Ini persoalannya," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Ia menganggap tindakan perekaman tersebut telah melanggar ketentuan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca: Kata Kapolri, Polisi Tak Bisa Usut Pencatutan Nama Tanpa Laporan Jokowi-JK)
Jika merujuk pada konteks perolehan alat bukti, kata dia, maka pihak yang memiliki otoritas untuk melakukannya adalah aparat kepolisian, kejaksaan, dan penegak hukum lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"(Legal teknis yang dilanggar) Pasal 31 dan 32 UU ITE. Itu jelas sudah bisa dibaca. Di situ jelas siapa otoritas yang boleh melakukan intercept," kata dia.
Firman meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan dapat memperhatikan ketentuan di dalam UU ITE dalam mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditudingkan kepada Novanto. (Baca: Setya Novanto Akan Laporkan Sudirman Said ke Polisi)
Tudingan itu sebelumnya dilayangkan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain itu, Sudirman juga telah menyerahkan transkrip dan rekaman percakapan tersebut ke MKD.
"Siapa yang boleh melakukan, otoritas apa. Ini yang kita harapkan sebelum sidang MKD ini sudah clear terlebih dahulu," ujarnya.
"Karena ini berkaitan dengan aktivitas penyadapan, atau interception, atau yang disebut dengan wire tapping, ini tentu semua harus ada otoritas terhadap alat bukti yang ada saat ini di MKD. Jangan sampai bermasalah, alat bukti ini otoritasnya," lanjut dia.
Sudirman sebelumnya melaporkan Novanto ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Presiden Joko Widodo terkejut dan marah terhadap informasi tentang adanya politisi dan pihak lain yang diduga menggunakan namanya untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia. Masalah ini perlu dijelaskan dengan jernih. (Baca: Wapres: Presiden Marah)
"Presiden terkejut dan marah serta akan menelusuri dan meminta penjelasan. Presiden juga tidak tahu apa yang terjadi (dengan) informasi permintaan saham. Tentu, Presiden akan menindaklanjutinya," kata JK, beberapa waktu lalu.
JK membantah pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan tentang tidak adanya restu Presiden saat Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD. (Baca: Kalla Anggap Sudirman Said Salah jika Tahu Aksi Novanto Tapi Tak Dilaporkan)
Menurut JK, Sudirman sudah melaporkan kepadanya dan Presiden sebelum mengadu ke MKD. (Baca: JK Bantah Pernyataan Luhut Pandjaitan soal Sudirman Said)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.