JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar membenarkan ada perjanjian jatah fee untuk Komisi VIII dengan calo pemondokan dan katering, Saleh Saleem Badegel untuk jamaah haji Indonesia tahun 2012.
Mulanya, jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan yang menjelaskan adanya pembicaraan soal permintaan fee dari Komisi VIII.
"Ada pembicaraan terkait fee, yang diminta oleh anggota DPR yang harus diupayakan atau disepakati oleh Saleh Badegel. Saat nanti menyampaikannya ke para pemilik majmuah," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Dalam BAP, disebutkan bahwa Komisi VIII meminta 30 riyal per jemaah untuk pemondokan dari nilai kontrak sebesar 650 riyal Saudi.
Sementara untuk katering, anggota Komisi VIII meminta fee 1 riyal saudi perjamaah untuk kontrak 100 riyal sekali makan.
Zulkarnaen membenarkan berita acara itu. "Benar. Karena tujuan kita mengarah pada masalah ikut serta," ujar Zulkarnaen.
Mendengar permintaan itu, kata Zulkarnaen, Saleh menyambut baik. Pembicaraan soal fee itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komisi VIII yang diinisiasi oleh mantan anggota Komisi VIII Hasrul Azwar dengan Saleh.
Dalam pertemuan itu, Hasrul memperkenalkan Saleh kepada sejumlah anggota Komisi VIII agar dibantu pengajuan pemondokannya. Zulkarnaen pun membenarkan bahwa mereka sepakat Hasrul yang mengkoordinir pengumpulan fee dari Saleh untuk Komisi VIII.
Menurut Zulkarnaen, pihak pemilik pemondokan pun menganggap wajar jika calo bisa meloloskan penawarannya karena bantuan dari kenalan penyelenggara haji sehingga melebihkan fee kepada sang calo.
"Dia tahu, nanti si ini akan berjuang lagi. Supaya kuat, dia pakai apakah DPR, apakah orang tertentu, sehingga bisa goal," kata dia.
Dalam berkas dakwaan Suryadharma, kesepakatan fee untuk anggota Poksi di Komisi VIII DPR RI dalam penyewaan perumahan di Madinah sejumlah 30 riyal Saudi per jemaah dan di Jeddah sejumlah 20 riyal Saudi per jemaah.
Pada awal 2012, Suryadharma membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR-RI untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jamaah.
Suryadharma memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR-RI untuk mengajukan nama-nama majmuah penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah kepadanya maupun kepada Tim Penyewaan Perumahan.
Sekitar Maret atau April 2012, beberapa anggota Komisi VIII DPR-RI yakni Hasrul Azwar, Chaerunnisa, Jazuli Juwaini, Zulkarnaen Djabar, dan Said Abdullah menemui Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari selaku Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut Hasrul menyampaikan kepada Syairozi dan Jauhari bahwa Komisi VIII DPR-RI telah membuat komitmen dengan Suryadharma untuk mempercepat proses pengesahan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Mereka juga mendapatkan izin dari Suryadharma untuk berpartisipasi dalam pengadaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi.
Selanjutnya, anggota Komisi VIII DPR-RI yang diwakili oleh Hasrul menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Syairozi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji, di antaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri, dan Majmuah Ilyas.
Selain itu, Hasrul juga memperkenalkan Syairozi dan Jauhari kepada Saleh selaku orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.