Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Suram Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 13/06/2015, 15:00 WIB

 

Perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi juga makin dipicu oleh langkah lembaga yudikatif lainnya, yakni Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan perluasan obyek praperadilan.

Berdasarkan Pasal 77 Huruf a KUHAP, lembaga praperadilan hanya berwenang memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Namun, dalam putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, MK memperluas kewenangan lembaga praperadilan untuk juga memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

"Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang," demikian kutipan putusan MK tersebut.

Vonis bebas

Tak hanya di lembaga praperadilan, upaya pemberantasan korupsi juga terhadang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Agung selaku penuntut umum mendapat pukulan dari kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 1 Juni 2015. Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Marudut Bakara tersebut dipertanyakan banyak pihak.

Putusan hakim yang membebaskan tersangka atau terdakwa kasus korupsi tentu akan membuat koruptor tak pernah jera merampas uang rakyat. Apalagi selama ini vonis terhadap koruptor juga tergolong ringan.

Berdasarkan pantauan terhadap perkara korupsi yang divonis Pengadilan Tipikor selama 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, 79,78 persen putusan hakim tergolong rendah, yakni di bawah empat tahun penjara. Sebanyak 12,9 persen koruptor dihukum sedang (4-10 tahun penjara) dan hanya 1,08 persen koruptor dihukum berat, yakni di atas 10 tahun penjara. Jika dirata-rata, vonis koruptor selama tahun 2014 hanya 2 tahun 8 bulan penjara.

Di sisi lain, jumlah hakim yang melakukan perbuatan tercela cenderung meningkat. Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2014, jumlah hakim yang mendapat hukuman disiplin selama 2014 mencapai 117 orang. Jumlah itu meningkat 15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 102 hakim.

Terkait putusan yang membebaskan tersangka korupsi, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurahman Syahuri, mengatakan, pihaknya tidak dapat mempermasalahkan putusan hakim. Pihaknya hanya berwenang memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik dalam pengambilan putusan tersebut, misalnya menerima suap atau mendapat pengaruh lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com