Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dalam tulisannya di Kompas (5/6), mengatakan, kebebasan hakim selayaknya tidak dimaknai dengan tanpa batas. Kebebasan hakim adalah kebebasan yang tidak sewenang-wenang.
"Putusan praperadilan saat ini kerap menjadi perdebatan. Mahkamah Agung harus memberikan panduan jelas bagi para hakim dalam memutus perkara praperadilan," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Pelemahan semangat anti korupsi tak hanya terjadi pada lembaga yudikatif, tetapi juga legislatif dan eksekutif. Kini, semakin kencang upaya sejumlah anggota DPR untuk melemahkan dan mengurangi kewenangan KPK melalui amandemen UU KPK.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga belum terlihat gebrakannya dalam mendukung pemberantasan korupsi secara signifikan. Bahkan, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 hanya mengulang inpres perihal yang sama tahun sebelumnya.
Kini, pemberantasan korupsi tengah melewati jalan suram. Terjal dan gelap! Hukum memang terkadang tidur, tetapi sesungguhnya tidak pernah mati (dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur). Seperti Pandora yang menyesal, menyadari masih ada satu hal tersisa: harapan. Maka, jangan pernah lelah memberantas korupsi!
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Juni 2015 dengan judul "Jalan Suram Pemberantasan Korupsi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.