Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Suram Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 13/06/2015, 15:00 WIB


Oleh: Riana Ibrahim dan M Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS - Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, seolah menjadi titik balik perjuangan antikorupsi. Kisruh itu ibaratnya telah mendorong Pandora, dewi dalam mitologi Yunani, membuka kotak terlarang sehingga mendatangkan berbagai bencana dalam upaya pemberantasan korupsi.

Gelombang tsunami yang mengalahkan semangat anti korupsi, misalnya, terjadi pada kasus-kasus praperadilan. Dengan alasan penemuan hukum (rechtsvinding), lembaga praperadilan membatalkan status tersangka pada beberapa pejabat yang diduga melakukan korupsi.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dari tujuh permohonan praperadilan, tiga di antaranya dikabulkan. Mereka adalah tersangka kasus gratifikasi, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kemudian tersangka kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia, yaitu mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, dan tersangka kasus PDAM Makassar, yaitu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Dalam putusannya, tiga hakim yang mengalahkan KPK, yaitu Sarpin Rizaldi, Haswandi, dan Yuningtyas Upik Kartikawati, memberikan pertimbangan yang menimbulkan kontroversi. Sebelumnya, KPK selalu menang dalam sidang praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang dibesut sejumlah LSM semacam LBH Jakarta, YLBHI, ILR, ICW, dan MaPPI FHUI menilai Haswandi telah memutus di luar kewenangannya dalam pemeriksaan prosedur penetapan tersangka.

Pasalnya, Haswandi menilai penyidikan KPK tidak sah karena penyelidik dan penyidik yang menangani perkara korupsi bersangkutan dianggap tidak berwenang. Padahal, seperti diatur jelas dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK, lembaga anti rasuah itu berwenang mengangkat serta memberhentikan penyelidik dan penyidik secara mandiri.

Putusan Haswandi dinilai bisa menjadi bom waktu pemberantasan korupsi dan menimbulkan kekacauan hukum. Para terpidana perkara korupsi akan menjadikan putusan praperadilan Haswandi sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, para tersangka KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan juga akan melakukan upaya permohonan praperadilan agar status tersangkanya hilang dan dibebaskan.

Karena itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, putusan praperadilan berpotensi menjadi ancaman serius bagi KPK dan pemberantasan ko- rupsi. Hal ini akan menghabiskan waktu dan tenaga KPK dalam menangani perkara korupsi karena fokus kerja KPK diganggu oleh banyaknya permohonan peninjauan kembali atau permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com