Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Benarkan Kasus Dugaan Korupsi BG Dilimpahkan ke Kejagung

Kompas.com - 02/03/2015, 16:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menghadiri pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Senin (2/3/2015). Kabareskrim menyaksikan tahap awal pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejagung.

"KPK akan menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung karena berdasarkan putusan praperadilan, KPK tidak ada aturan untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Budi di Gedung Bareskrim, Senin siang.

"Kedatangan saya ke Kejaksaan agung tadi itu hanya memenuhi undangan. Penegakan hukum kan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Saya sebagai perwakilan Polri menyaksikan proses (pelimpahan) awal itu saja," lanjut Budi.

Pria yang populer disapa Buwas tersebut mengatakan, pihaknya siap jika Kejaksaan Agung meminta bantuan Polri terkait berkas atau dokumen. Namun, pada pelimpahan tahap pertama ini, lanjut Buwas, Polri sama sekali tidak menyerahkan informasi dalam bentuk apa pun kepada kejaksaan.

"Enggak, enggak, enggak. Itu murni kasusnya dari KPK ke Kejaksaan Agung saja. Tadi kami hanya melihat saja. Selanjutnya silakan kejaksaan melanjutkan (kasus Budi Gunawan)," ujar Buwas.

Sementara itu, saat ditanya apakah Buwas yakin Kejaksaan Agung meneruskan atau justru menghentikan kasus Budi, Buwas tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut kepada kejaksaan sepenuhnya.

Diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan pihak Budi atas KPK bahwa penetapan Budi sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum.

"Atas dasar kesepakatan karena KPK kan tidak mungkin menghentikan penyidikan. KPK akan serahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas HAM Diminta Bentuk Timsus untuk Investigasi Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi

Komnas HAM Diminta Bentuk Timsus untuk Investigasi Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi

Nasional
TNI AD Terbuka jika Publik Punya Bukti Tentara Bakar Rumah Wartawan di Karo

TNI AD Terbuka jika Publik Punya Bukti Tentara Bakar Rumah Wartawan di Karo

Nasional
Koarmada I Usul Kapal-kapal Berat Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Koarmada I Usul Kapal-kapal Berat Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Nasional
Menko Polhukam Harap Tim 'Reaksi Cepat' Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Menko Polhukam Harap Tim "Reaksi Cepat" Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Nasional
Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Nasional
KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Nasional
KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Nasional
Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Nasional
Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Nasional
KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Nasional
Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Nasional
2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PKB Yakin PKS Masih Buka Ruang Negosiasi untuk Pilkada Jakarta

PKB Yakin PKS Masih Buka Ruang Negosiasi untuk Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com