Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya

Kompas.com - 24/02/2015, 08:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus dikoreksi secepatnya oleh Mahkamah Agung. Putusan ini, kata Asep, mendorong para tersangka, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, ikut menggugat KPK ke praperadilan. (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK)

"Hal ini tidak hanya akan bertentangan dengan KUHAP, tetapi juga akan menimbulkan kekacauan hukum ke depannya," kata Asep, saat dihubungi, Senin (23/2/2015).

Oleh karena itu, Asep mendorong KPK untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut. Asep menjelaskan, pilihan KPK untuk mengajukan kasasi terlebih dahulu bisa dimengerti karena untuk mendapatkan kepastian tentang boleh tidaknya status tersangka dipraperadilankan merupakan kewenangan MA di tingkat kasasi. Namun, upaya kasasi ini sudah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka)

"Sekarang, mau tidak mau KPK harus melanjutkan dengan upaya hukum PK," ujar Asep, yang juga mantan Juru Bicara Komisi Yudisial ini.

Selain mengoreksi putusan hakim Sarpin, MA dan KY, menurut Asep, harus menelusuri apakah Sarpin melakukan pelanggaran kode etik. Jika melihat putusan hakim yang membatalkan penetapan tersangka di forum praperadilan, hakim bisa dianggap mengabaikan hukum acara. (Baca: Merasa Ditantang, Taufiequrachman Ruki Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali)

Asep menjelaskan, terbukti ada atau tidaknya pelanggaran kode etik memang tidak bisa mengubah putusan hakim. Namun, hal itu akan memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan hakim dalam melakukan tugasnya.

"Akan terang juga apa konsekuensinya bagi hakim apabila melanggar hal itu," kata Asep.

Sebelumnya diberitakan, Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Ia mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com