Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan BG Diterima, MA Diminta Beri Sanksi untuk Hakim Sarpin

Kompas.com - 20/02/2015, 15:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sarpin dilaporkan terkait sangkaan pelanggaran kode etik saat memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Ada dua hal yang dilanggar. Pertama, memberi putusan di luar kewenangan, sehingga ada peratuan yang diterabas pada Pasal 77 dan 95 KUHAP. Kedua, hakim salah memberikan penafsiran," ujar Miko Ginting, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dalam menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Sarpin dinilai menggunakan penafsiran pribadi terhadap Pasal 77 KUHP. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Selain itu, Miko menjelaskan, hakim Sarpin diduga melampaui kewenangan saat mendiskualifikasi status Budi Gunawan sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara saat kasus korupsi yang disangkakan terjadi.

Miko mengatakan, hal itu adalah unsur pokok perkara yang seharusnya dijelaskan saat pengadilan, dan bukan di praperadilan. (baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Ia menambahkan, dalam putusan itu, Sarpin juga dianggap tidak konsisten. Sarpin yang memperluas penafsiran Pasal 77 KUHAP, justru mempersempit penafsiran mengenai status Budi Gunawan.

Atas hal tersebut, Sarpin dituduh melanggar poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin tersebut masing-masing mengatur mengenai disiplin dan profesionalitas hakim.

"Kami berharap MA dapat mengeluarkan putusan atau sanksi yang pantas terhadap hakim Sarpin," kata Miko.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya sudah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki Sarpin. (baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Pimpinan sementara KPK Taufiequrrachman Ruki berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk kasus Budi Gunawan. (Baca: Pimpinan KPK Memastikan Penuntasan Kasus Budi Gunawan)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com