Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Hanya Perbolehkan Dua Kali PK, Apa Tanggapan Jaksa Agung?

Kompas.com - 29/12/2014, 20:49 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) hanya boleh diajukan sebanyak dua kali. Menurut dia, kebijakan yang diambil MA merupakan sebuah kemajuan.

"Saya dapat info dari Pak Toni (Kapuspenkum), MA sudah buat statement PK hanya bisa diajukan dua kali. Itu sudah langkah maju. Tapi itu belum cukup," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/12/2014).

Prasetyo mengatakan, seharusnya MA bukan hanya membatasi jumlah pengajuan PK, tetapi juga memberikan batasan terkait waktu untuk mengajukan PK. Menurut dia, pemberian batas waktu penting agar narapidana tidak mengulur-ngulur waktu untuk mengajukan Novum (bukti baru).

"Yang penting pembatasan waktu pengajuan PK harus ditentukan. Ketika orang ajukan PK itu tidak ada batasan waktu orang ajukan novumnya," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, ketika narapidana mengajukan PK, Kejaksaan tidak bisa memaksakan kapan novum itu diajukan. Dia berharap, pembatasan waktu pengajuan PK tersebut diatur lebih lanjut sehingga terpidana mati segera mendapatkan kepastian hukum.

"Dengan pembatasan waktu ini, kita harapkan jadi solusi baik ada kepastian hukum," kata Prasetyo.

Kemudian, ia mencontohkan pembatasan waktu dalam pengajuan grasi. Narapidana, kata dia, hanya memiliki batas waktu selama satu tahun untuk mengajukan grasi, sejak putusan dinyatakan incracht.

"Di luar satu tahun bisa ditafsirkan yang bersangkutan tidak mengajukan pengampunan. Jadi tidak gunakan haknya," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyepakati pengajuan upaya hukum peninjauan kembali untuk perkara pidana hanya bisa dilakukan dua kali. Meski demikian, MA belum memutuskan instrumen apa yang akan digunakan untuk mengatur ketentuan tersebut. Sejauh ini, di MA hanya dikenal ketentuan peraturan MA dan surat edaran MA.

Hakim agung Topane Gayus Lumbuun, Minggu (28/12), mengungkapkan, kesepakatan upaya hukum PK hanya boleh dua kali telah diputuskan dalam rapat pleno kamar pidana di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Hanya, belum ada kesepakatan di antara para hakim agung apakah ketentuan itu dibuat dalam bentuk aturan yang mengikat internal MA (surat edaran MA/sema) atau aturan yang mengikat secara umum dalam peraturan MA (perma).

”MA harus segera memastikan hal ini dengan menerbitkan perma. Perma itu berlaku sampai ada undang-undang (UU) yang dibuat pemerintah dan DPR yang mengatur kekosongan hukum tersebut,” kata Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com