JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan, jika memang Anas Urbaningrum menghina Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu sebaiknya dilaporkan ke polisi.
"Penghinaan itu tindak pidana, kalau memang Anas Urbaningrum menghina Karutan (Kepala Rutan), ya si Karutannya-lah yang lapor polisi," ujar Pasek di Kompleks Parlemen, Jumat (28/11/2014).
"Biar polisi yang mengembangkan kasusnya, benar atau tidak itu. Bentuk penghinaannya apa. Biar jelas, lalu biar hakim sendiri yang memutuskan," lanjut Pasek.
Pasek menyayangkan langkah petinggi KPK yang disebutnya hanya "ngomong doang" soal adanya tindak penghinaan, tetapi tidak menindaklanjutinya ke ranah hukum. Pasek mengatakan, dugaan penghinaan bukan inti persoalan.
Poin sesungguhnya dalam situasi itu, menurut Pasek, adalah protes Anas terhadap aturan di rutan, misalnya, tidak boleh membawa lebih dari lima buku dan tidak boleh membawa berkas perkara ke dalam sel.
"Kalau berkas perkara tidak boleh dibawa, bagaimana dia mau membela diri? Zaman Soekarno dipenjara saja beliau masih bisa menulis 'Indonesia Menggugat'," ujar senator dengan daerah pemilihan Provinsi Bali tersebut.
Pasek menyebut bahwa pernyataan petinggi KPK tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri. Petinggi KPK menjustifikasi sesuatu tanpa melakukan pembuktian terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Anas dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyurati Kepala Rutan KPK untuk mengajukan protes mengenai aturan di rutan. Menurut dia, dalam surat tersebut terdapat unsur penghinaan yang ditujukan kepada Kepala Rutan.
Tak hanya itu, kata Priharsa, dalam surat tersebut, terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas. Bahkan, isi surat tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui detail isi surat tersebut. Akibat surat protes yang dilayangkan para tahanan, mereka tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.