Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isu Krusial RUU Pilkada yang Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Kompas.com - 25/09/2014, 06:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak menemukan kata sepakat dalam rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah, Rabu (24/9/2014).

Proses pengambilan keputusan pun akan dilakukan lewat forum yang lebih besar, yakni sidang paripurna, Kamis (25/9/2014) pagi. Ada tujuh isu krusial dalam RUU inisiatif pemerintah sejak 2010 tersebut. Isu krusial ini telah melewati diskusi alot dan tetap tak mendapati titik temu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap proses pengambilan keputusan pada sidang paripurna bisa memberikan pilihan yang lebih mengerucut. "Semoga nantinya bisa hanya menyisakan (voting untuk) pilkada langsung dan tidak langsung saja," kata dia, kemarin.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja punya harapan serupa dengan Gamawan. Dia berkeinginan isu krusial selain mekanisme pemilihan kepala daerah bisa rampung dalam forum lobi sebelum pemungutan suara (voting) di rapat paripurna. Bila harapan ini tak terjadi, ujar dia, akan ada terlalu banyak varian pilihan dalam pemungutan suara.

Isu krusial RUU Pilkada

Persoalan krusial dalam RUU Pilkada yang tak tuntas hingga harus dibawa ke sidang paripurna tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1. Pilkada langsung atau melalui DPRD

Perdebatan paling panas terjadi pada isu mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Tarik ulur dukungan semakin intensif menjelang pelaksanaan sidang paripurna. Pada draf awal, pemerintah langsung mengajukan usul perbaikan atas mekanisme pilkada langsung seperti yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Lantaran pilkada langsung dianggap penuh praktik politik uang hingga berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hukum, pemerintah pun mengajukan draf pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wali kota, pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan.

Seiring waktu, sejumlah fraksi di parlemen menolak wacana pilkada melalui DPRD ini. Mereka yang menentang adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka beralasan bahwa kedaulatan rakyat tetap tak bisa dicabut hanya karena ekses negatif pelaksanaan pilkada langsung.

Di sisi lain, kubu pendukung pilkada melalui DPRD masih lebih kuat, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Gerindra.

Adapun Partai Demokrat belakangan memilih berada di wilayah abu-abu dengan menyatakan dukungan terhadap pilkada langsung, tetapi mengajukan 10 syarat. Tak hanya Partai Demokrat, Fraksi PKS juga ternyata berpaling dari yang semula mendukung pilkada langsung, tetapi berbalik menyerukan penolakan.

2. Pemilihan paket atau tunggal

Perdebatan antarfraksi tak hanya sebatas pelaksanaan pilkada langsung atau melalui DPRD, tetapi juga soal usulan pilkada satu paket—memilih kepala daerah dan wakilnya bersamaan—atau pemilihan wakil kepala daerah melalui penunjukan.

Untuk isu ini, lebih banyak fraksi yang mendukung pilkada dilakukan tidak paket atau hanya memilih kepala daerah. Argumentasi yang digunakan kubu ini berkaca dari pelaksanaan pilkada selama ini yang ternyata banyak terjadi pecah kongsi.

Pendukung opsi pemilihan tak sepaket adalah Fraksi Partai Demoktrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemerintah juga mendukung pelaksanaan pilkada tidak satu paket.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com