Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isu Krusial RUU Pilkada yang Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Kompas.com - 25/09/2014, 06:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

Pemerintah mengusulkan pemenang pilkada adalah peraih suara terbanyak, berapa pun persentasenya, dalam satu kali putaran saja.

Hanya Fraksi PKB yang mendukung penuh pelaksanaan pilkada satu putaran ini dalam pandangan mini fraksi yang dibacakan Rabu petang. Fraksi lain tak terlalu menyoroti isu ini.

6. Uji publik

Uji publik adalah hal baru dalam RUU Pilkada ini. Uji publik dilakukan untuk menyeleksi calon kepala daerah sebelum diajukan oleh partai politik.

Pemerintah berpendapat uji publik ini bukan menentukan lolos atau tidaknya seorang calon, melainkan hanya untuk memenuhi prinsip keterbukaan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku khawatir apabila uji materi ini dijadikan syarat lolosnya seorang bakal calon, maka akan membuka lagi ruang politik uang dan aksi suap terhadap penguji.

Sebagian besar fraksi pun menolak uji publik dijadikan syarat lolosnya seorang bakal calon. Sebagaimana Gamawan, mereka berpendapat hal itu bisa menjadi arena baru kampanye hitam untuk menjegal calon lain. Hanya Partai Demokrat yang bersikeras agar uji publik perlu dilakukan untuk menentukan lolos tidaknya seorang bakal calon.

7. Penghapusan PPS dan PPK

Wacana ini digulirkan oleh pemerintah untuk memotong jalur birokrasi rekapitulasi suara. Pemotongan prosedur rekapitulasi suara juga dilakukan untuk memangkas ruang-ruang transaksi manipulasi hasil perhitungan suara.

Usulan yang masuk dalam draf usulan pemerintah ini juga tak terlalu disinggung oleh fraksi-fraksi. Fraksi Partai Golkar meminta agar hal-hal yang belum disepakati sebaiknya dibicarakan di forum sidang paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com