Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Bupati Karawang dan Istrinya

Kompas.com - 19/07/2014, 08:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis (17/7/2014) malam hingga Jumat (18/7/2014) dini hari.

Pergerakan tim KPK itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang perbuatan Ade dan istrinya. Penangkapan berawal pada Kamis, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah orang yang sedang menukar uang di mal. Mereka terdiri dari pihak swasta dari PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money changer.

Nurlatifah diduga sengaja meminta adik sepupunya untuk mengambil uang tersebut karena ia dan Ade saat itu tak bisa langsung mengambil uangnya.

Setelah mengamankan mereka, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang. Namun, Ade sedang tak ada di rumah. Saat itu, hanya ada Nurlatifah yang akhirnya juga diamankan KPK.

KPK pun meminta bantuan Nurlatifah untuk menghubungi Ade sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, Ade tak menjawab teleponnya. Ade ternyata sedang melakukan safari Ramadhan. KPK kemudian menunggu acara kegiatan tersebut selesai.

Akhirnya, pada sekitar pukul 01.46 WIB, Ade ditangkap. Ade kemudian langsung digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 03.10 WIB.

"Tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan dan memang pukul 02.00 Pak ASW (Ade Swara) ada beberapa acara safari Ramadhan, jadi di ujung acara itu baru kita jemput, kita amankan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.

Menurut Bambang, total yang ditangkap berjumlah delapan orang. Mereka diperiksa secara intensif di KPK. Dalam hasil pemeriksaan, hanya Ade dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagian besar selama diperiksa sangat kooperatif sehingga proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang diamankan sangat membantu KPK," kata Bambang.

Keduanya pun langsung ditahan. Nurlatifah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Anggota DPRD Karawang itu ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara itu, Ade meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 22.17 WIB. Politikus Partai Gerindra itu ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

Keduanya bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media mengenai kasus tersebut.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Uang yang diberikan sejumlah 424.349 dollar AS. Uang itu terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 4.230 lembar, 20 dollar AS sebanyak 2 lembar, 5 dollar AS sebanyak 1 lembar, dan 1 dollar AS sebanyak 4 lembar.

"Uang pecahan 100 dollar AS ada dua jenis, yaitu seri lama dan seri baru," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com