Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK, Gerindra Minta Bupati Karawang Mundur dari Partai

Kompas.com - 18/07/2014, 22:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengimbau,  siapa pun kader Gerindra yang tengah menghadapi perkara hukum agar dapat mengundurkan diri dari partai. Menurut dia, kader tersebut harus dapat fokus menghadapi kasus hukum yang dijalani.

"Saya sarankan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu, agar bisa fokus atas kasus yang dihadapi," kata Muzani kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2014) malam.

Hal itu dikatakan Muzani menanggapi kabar Bupati Karawang Ade Swara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Siapa pun yang tengah menghadapi perkara hukum baik itu kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebaiknya mengundurkan diri," ujarnya.

Meski begitu, ia menambahkan, Gerindra akan tetap memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang tengah menghadapi masalah hukum. Menurut dia, Gerindra tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga memberikan bantuan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nurlatifah (NLF) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. 

"KPK lewat satgas menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASW Bupati Karawang," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014). 

"Kemudian tersangka kedua, saudara NLF, istri Bupati Karawang," lanjut dia.

Abraham menjelaskan, keduanya melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

"ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang," terang Samad. 

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Ade Swara ditangkap di rumah dinasnya pada Jumat dini hari. Sementara itu, sang istri sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (17/7/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com