Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairun Nisa Didakwa Terima Rp 3,075 Miliar untuk Akil

Kompas.com - 08/01/2014, 14:26 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Uang itu diterima Nisa dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun.

“Terdakwa menerima uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk disampaikan kepada Akil Mochtar sebagai Ketua Panel Hakim Konstitusi yang menangani perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan Nisa di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Jaksa menjelaskan, uang itu agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-1018 ditolak sehingga keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.

Dalam dakwaan, awalnya Hambit menemui Nisa di restoran Hotel Sahid, Jakarta pada 19 September 2013 untuk meminta bantuan mengurus sengketa Pilkada itu dan menghubungkan dengan pihak MK. Atas permintaan Hambit, Nisa kemudian mengirim pesan singkat ke Akil.

“SMS berisi, Pak Akil saya mau minta bantu nih…untuk gunung mas. Tp untuk incumbent yang menang,” ucap Jaksa membaca isi SMS Nisa ke Akil.

Atas SMS itu, Akil kemudian menyakan kapan Nisa memiliki waktu untuk bertemu. Akhirnya pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan.

“Atas permintaan Hambit, Akil selaku Ketua MK menetapkan Panel Hakim Konstitusi dengan susunan Akil sebagai Ketua merangkap anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota,” kata Jaksa.

Kemudian, Akil menyampaikan pada Nisa agar Hambit menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Hambit pun menyetujui permintaan Akil dan meminta disediakan dananya oleh Cornelis. Setelah dana tersedia, Nisa kemudian menyampaikan akan mengambilnya pada 2 Oktober 2014 dan meminta Cornelis menemani saat penyerahan uang ke Akil.

Penyerahan Uang

Hambit menyerahkan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran kepada Nisa di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada 2 Oktober 2013. Setelah penyerahan itu, Nisa langsung menghubungi AKil dan membuat janji untuk bertemu di rumah Akil. Setiba di Jakarta, Nisa mengambil uang dari Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta.

“Selanjutnya terdakwa didampingi Cornelis pergi ke rumah dinas Ketua MK untuk mengantarkan uang tersebut. Namun, saat terdakwa duduk di teras rumah dan menunggu Akil, datang petugas KPK melakukan penangkapan,” terang Jaksa.

Dari hasil penangkapan itu, KPK menyita empat amplop cokelat  yang masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, 79.000 dollar Singapura. Total uang itu kurang lebih senilai Rp 3 miliar. Selain itu, ditemukan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran. Adapun, total uang yang diterima Nisa sebesar Rp 3 miliar dan Rp 75 juta.

“Terdakwa menerima uang dari Hambit dan Cornelis sebesar Rp 75 juta dan Rp 3 miliar untuk Akil,” ujar Jaksa.

Nisa dianggap melanggar Pasal 12 huruf c, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Nisa dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com