“Masih, masih,” kata Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Semin (21/10/2013) seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Chairun Nisa.
Kepada wartawan, Winantu yang diperiksa selama hampir tujuh jam itu mengaku diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satu pertanyaan yang didalami penyidik, katanya, mengenai penghasilan Chairun Nisa sebagai anggota DPR.
“Soal gaji dan sebagainya, penghasilan apa saja,” ucapnya.
Menurut Winantu, selaku anggota DPR, Chairun Nisa sebenarnya dilarang menerima uang dari usaha yang tidak halal, seperti membantu pengusaha menyuap ketua MK. Selain diajukan pertanyaan seputar penghasilan Chairun Nisa, Winantu mengaku diajukan pertanyaaan mengenai bidang kerja Chairun Nisa, serta hal-hal administratif terkait keanggotaan politikus Partai Golkar itu di DPR.
“Ya biasalah soal pengangkatannya, undang-undang kode etik, itu sajalah,” sambung Winantu.
Menurutnya, wilayah kerja Chairun Nisa yang duduk di komisi II DPR itu tidak berkaitan dengan MK. Adapun Chairun Nisa ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama Akil Mochtar menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
KPK pun menetapkan Akil, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Diduga, pemberian suap dengan barang bukti uang Rp 3 miliar ini berkaitan dengan sengketa pilkada Gunung Mas yang bergulir di MK. Tuduhan ini pun dibantah Chairun Nisa. Melalui pengacaranya, Farid Hasbi, dia mengaku tidak menerima uang sedikitpun terkait kasus ini.
Menurut Farid, kliennya hanya membantu Cornelis dan Hambit. Uang Rp 3 miliar yang dijadikan barang bukti KPK, katanya, berasal dari Hambit yang dibawa Cornelis ke kediaman Akil. Saat operasi tangkap tangan di kediaman Akil itulah Chairun Nisa diciduk KPK bersama Cornelis dan Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.