Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kampanye Caleg

Kompas.com - 18/12/2013, 18:55 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan menelusuri aliran dana kampanye partai politik (parpol) calon anggota legislatif (caleg) baik DPR, DPRD dan DPD. Hal itu untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para peserta pemilu.  

"Pada dasarnya kami siap menelusuri itu. Karena memang teknologi yang ada pada kami," kata Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Zulkarnaen Adinegara usai pembahasan materi kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan PPATK di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Ia mengatakan, penelusuran aliran dana kampanye caleg DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan biodata caleg yang diberikan KPU kepada pihaknya. Menurutnya, teknologi informasi yang dimiliki PPATK mampu menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan setiap warga negara.

Dikatakannya, untuk dapat menyusuri aliran dana parpol dan caleg, PPATK akan bekerja sama dengan seluruh penyedia jasa keuangan. "Kami akan bekerja sama dengan seluruh penyedia jasa keuangan yang ada. Ini untuk menjadikan pemilu yang bersih dan terhindar dari politik uang dan kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan transaksi keuangan," lanjut Zulkarnaen.

Di sisi lain, KPU menjawab keinginan PPATK untuk dapat menelusuri aliran dana caleg DPR dan DPRD dengan menyerahkan biodata caleg kepada PPATK. "Terkait caleg DPR saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK bagaimana menelusuri dana itu. Tapi kami akan menyerahkan biodata caleg yang ada baik DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah pada kesempatan yang sama.

Ferry mengatakan, KPU hanya dapat memberikan biodata tersebut untuk PPATK mencari sendiri penggunaan jasa keuangan oleh caleg. Pasalnya, kata dia, KPU tidak dapat mewajibkan caleg menyerahkan nomor rekening dana kampanye. Dikatakannya, hal itu karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, peserta kampanye hanya partai politik (parpol) dan caleg DPD.

Sebelumnya, PPATK mendorong KPU berperan aktif menyerahkan rekening partai politik dan calon legislatif. Sehingga PPATK bisa ikut mencegah praktik politik uang. “Jadi, penyelenggara pemilunya juga harus berperan aktif memberikan rekening parpol dan calegnya ke PPATK. Jangan hanya salahkan masyarakat,” ujar Kepala PPATK M Yusuf.

Permintaan ini beralasan karena setahun sebelum Pemilu 2014, PPATK sudah memantau adanya kenaikan transaksi keuangan perbankan. Ditakutkan, kenaikan transaksi keuangan ini sebagai modal parpol di Pemilu 2014. "Melihat contoh Pemilu 2009, modusnya adalah pengijonan. Jadi itu meninggi satu tahun sebelum pemilu, pada saat pemungutan suara dan satu tahun sesudah," terang Yusuf. Modus ini berlangsung sejak Pemilu 2004, 2009, dan sekarang mulai terlihat gejalanya untuk Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com