Ketiga tersangka itu adalah Tubagus Chairi Wardhana (TCW) suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmidiani, dan Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (12/11/2013) malam, di Gedung KPK, Jakarta. Penetapan itu dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara sejak 11 November 2013.
"Penyelidikan (kasus) alat kesehatan dinaikkan ke proses penyidikan dengan beberapa tersangka," kata Johan.
Johan menyampaikan, terkait proses penyidikan, pada Selasa siang, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tangerang Selatan terkait dengan kasus senilai Rp 23 miliar tersebut. Di antaranya adalah di RSUD Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan Kantor LPES Tangerang Selatan.
Ia melanjutkan, KPK melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah diminta keterangan dari sekitar 16 orang, kemudian KPK melakukan gelar perkara oleh Direktur Penyidikan, dan pimpinan KPK.
"Dari gelar perkara sudah memenuhi unsur dua alat bukti, maka naik ke penyidikan dan dilakukan penggeledahan," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.