Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Caleg Tak Perlu Terjebak soal Baliho dan Spanduk

Kompas.com - 09/09/2013, 15:05 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, para calon legislatif yang akan berkompetisi dalam pemilu 2014 seharusnya tidak hanya fokus mengenai aturan soal baliho dan spanduk. Menurutnya, para caleg masih memiliki ruang lain yang lebih luas untuk berekspresi seperti melalui poster, pamflet, dan sebagainya.

"Jangan hanya terjebak pada baliho dan spanduk. Mengenai baliho, itu sudah jelas menjadi domain partai," kata Ferry, saat bertemu perwakilan partai politik peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dalam pertemuan dengan perwakilan partai politik ini, KPU menyosialisasikan Peraturan KPU No 15 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut pasal 17 dinyatakan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan. Sementara, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPR, dan DPRD hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah.

"Zona wilayah ini nantinya ditentukan oleh KPU masing-masing (daerah) dan pemda," katanya.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa jika ditemukan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berhak mencopotnya setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika terus-terusan (melakukan pelanggaran), kami akan berikan sanksi administratif berupa teguran," jelasnya.

Menurut Ferry, baliho dan reklame (billboard) menjadi ranah partai politik yang bisa diisi dengan nomor urut, lambang, visi-misi, program kerja, dan foto para pengurus partai politik yang bukan caleg.

Selain spanduk dan baliho, menurutnya, para caleg  bisa menyosialisasikan diri dengan alat peraga kampanye lain, seperti tatap muka, poster, pamflet, flyer, mug, payung, kaos, dan sebagainya, seperti yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU No.1 Tahun 2013.

"Itu tidak dibatasi," katanya.

Sosialisasi terlambat

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan partai politik mempertanyakam efektivitas Peraturan KPU yang sudah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM. Di satu sisi, ada peserta yang meminta fleksibilitas aturan tersebut karena sulit dipraktikkan secara sempurna.

Ada pula yang meminta agar aturan tersebut dibuat lebih rinci agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan. Sementara itu, perwakilan dari Partai Golkar, Wahidah menyesalkan sosialisasi peraturan tersebut yang dinilainya lambat. Sebelum Peraturan KPU tersebut dibuat, caleg asal Kalimantan Timur tersebut sudah melakukan kontrak dengan salah satu pembuat billboard.

Tidak hanya itu, ia juga sudah mencetak baliho ukuran 4 x 7 m dengan perkiraan dua baliho di 14 kabupaten/kota yang menjadi daerah pemilihannya. Ia merasa mengalami kerugian secara finansial. Sebab, dalam peraturan baru KPU, para caleg tidak diperkenankan untuk mengiklankan dirinya lewat baliho dan billbord.

"Mereka terlalu lama menyosialisasikan aturan ini. Pikiran kita lebih dulu dari aturan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com