Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pencoretan Caleg Se-Dapil Dibatalkan, Gerindra Tetap Harus Coret Caleg

Kompas.com - 09/07/2013, 07:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang sebelumnya mencoret seluruh bakal calon legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Namun satu bakal calon perempuan yang semula diajukan partai ini dinyatakan tak bisa dicalonkan.

"Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian sepanjang memperbaiki (pencalonan di) dapil dengan sejumlah syarat," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan putusan sengketa pemilu di kantor Bawaslu, Senin (8/7/2013) malam. Salah satu syarat yang harus dijalankan Gerindra adalah membatalkan pencalonan Nur Rachmawati dari Dapil Jawa Barat IX.

Selain itu, Gerindra juga dilarang untuk menambah atau mengganti bakal caleg yang ada. Hal ini terkait tahapan administrasi verifikasi dan penetapan daftar calon anggota legislatif yang sudah melewati kesempatan menambah dan mengganti bakal calon. Setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu legislatif, setiap partai politik hanya bisa memperbaiki kekurangan persyaratan dari nama-nama yang ada di DCS.

Tapi, Bawaslu pun menegaskan dalam putusannya, pencoretan Nur Rachmawati tanpa ada penggantian ini tetap harus memperhatikan masalah 30 persen keterwakilan perempuan. Bukan hanya proporsi jumlah dengan caleg lelaki, melainkan terkait pula dengan pemberian nomor urut pencalonan. "Perbaikan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum paling lambat 10 Juli 2013. Dan meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini," tegas Muhammad.

Harus kurangi caleg lelaki?

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan keputusan yang dibuat oleh Bawaslu sudah final mengikat. KPU sebagai subjek pasif hanya dapat melaksanakan keputusan yang dibuat Bawaslu. Termasuk putusan yang ini.

Sigit menambahkan, satu-satunya cara agar Gerindra dapat mengajukan caleg dari Dapil Jawa Barat IX adalah mengurangi jumlah caleg laki-laki di dapil itu. Menurut dia, tak bisa digantinya "kursi" pencalonan Nur Rachmawati, akan menyebabkan Gerindra tak lagi memenuhi proporsi 30 persen perempuan di dapil tersebut. "Agar keterwakilan perempuan 30 persen (terpenuhi), satu caleg laki-laki harus dikurangi," kata dia.

Sebelumnya, KPU memutuskan salah satu caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat IX bernama Nur Rachmawati gugur karena dobel pencalonan di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Dapil Jawa Barat V. Dengan gugurnya Nur, maka komposisi keterwakilan perempuan Gerindra tidak memenuhi syarat.

Saat itu KPU memutuskan akibat tak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan itu maka seluruh bakal calon dari dapil tersebut tak bisa masuk DCS. Putusan ini tak hanya dialami Gerindra. Gugatan atas putusan KPU juga diajukan oleh partai selain Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com