Salin Artikel

Eks Penyidik KPK Sebut Janji Jokowi Perkuat Pemberantasan Korupsi Hanya Basa-basi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai penurunan skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menepati janji kampanye untuk memperkuat upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memerangi rasuah.

Menurut Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK, sikap Jokowi yang tidak menepati janji dalam pemberantasan korupsi berdampak terhadap penurunan skor IPK terburuk Indonesia pasca reformasi.

Padahal, kata Praswad, Presiden Jokowi pernah menyatakan akan menambah 1.000 orang penyidik KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, kenyataannya malah berbanding terbalik.

"Alih-alih memperkuat, pelemahan terhadap sendi-sendi antikorupsi terus dilakukan, termasuk malah mengurangi jumlah pegawai KPK melalui pemecatan. Hasilnya, saat ini janji penguatan hanya sekedar menjadi basa-basi belaka," kata Praswad dalam keterangan pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Menurut Praswad, alasan Presiden Jokowi melakukan revisi Undang-Undang KPK dengan dalih memperkuat pemberantasan korupsi tidak berdampak.

Bahkan menurut dia pasca revisi beleid itu, ternyata upaya pemberantasan korupsi tidak membaik.

"Dan hari ini faktanya pemberantasan korupsi kita melemah dan terpuruk pada titik terendah," ucap Praswad.

Sebelumnya diberitakan, Transparency International Indonesia (TII) merilis tentang IPK Indonesia pada Selasa (31/1/2023).

Dalam laporannya TII menyampaikan skor IPK Indonesia pada 2022 adalah 34/100. Skor itu memperlihatkan penurunan dari pencapaian IPK pada 2021 yang meraih 38/100.

Penurunan Skor IPK pada 2022 itu menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Pada 2021, IPK Indonesia berada pada peringkat 96.

Penurunan skor IPK itu membuat posisi Indonesia semakin mendekati deretan negara-negara terkorup di dunia.

Bahkan di kawasan Asia Tenggara, IPK Indonesia berada di bawah Malaysia.

"Situasi Indonesia pada CPI 2022 juga semakin tenggelam di posisi sepertiga negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik yaitu 45," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, dalam keterangan pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

"Sementara posisi Indonesia di Kawasan Asia Tenggara menduduki peringkat 7 dari 11 negara, jauh di bawah sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand," ujar Danang.

Negara Asia Tenggara dengan skor IPK tertinggi pada 2022 adalah Singapura (83). Di bawahnya ditempati Malaysia (47), Timor Leste dan Vietnam (42), serta Thailand (36).

Di sisi lain, Indonesia unggul dari Filipina yang mempunyai skor CPI 34 poin, Laos dengan 31 poin, Kamboja 24 poin, dan Myanmar 23 poin.

Menurut Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko, mereka menggunakan 9 komponen buat melakukan pengukuran IPK Indonesia.

Indikator itu adalah Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide, Global Insight Country Risk Ratings, dan IMD World Competitiveness Yearbook.

Kemudian, Economist Intelligence Unit Country Ratings, Bertelsmann Foundation Transform Index, PERC Asia Risk Guide, World Justice Project-Rule of Law Index, serta Varieties of Democracy Project.

Menurut Wawan, penurunan skor sejumlah indikator itu, dalam jumlah 1 hingga 2 poin, tidak akan menunjukkan perubahan situasi yang signifikan.

Sebaliknya, jika skor IPK turun 4 atau naik lebih dari 3, maka akan berdampak signifikan, baik positif maupun negatif.

Berdasarkan 9 indikator tersebut, Indonesia mengalami penurunan skor pada 3 indikator, kemudian 3 indikator stagnan, dan 2 indikator mengalami kenaikan.

Wawan menuturkan, dari sembilan skor tersebut, Political Risk Service melorot hingga 13 poin, yang pada 2021 sebanyak 48 poin menjadi 35 pada tahun ini.

“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini,” ujar Wawan.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/23174781/eks-penyidik-kpk-sebut-janji-jokowi-perkuat-pemberantasan-korupsi-hanya-basa

Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke