Salin Artikel

ELSAM Nilai UU PDP Akan Sulit Ditegakkan, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan sulit ditegakkan.

Dia mengibaratkan UU PDP sebagai "macan di atas kertas" dan tak memiliki daya dalam penegakan kasus perlindungan data pribadi.

"Mengapa demikian? Situasi tersebut hampir pasti terjadi akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Dia menilai, UU PDP memilki kompromi politik yang kuat, khususnya dengan titah pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi.

Undang-undang yang baru saja disahkan pukul 11.00 WIB hari ini, mendelegasikan kepada Presiden membentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang langsung bertanggung jawab pada Presiden.

"Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah lainnya, padahal salah satunya mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian atau lembaga yang lain terhadap UU PDP," imbuh Wahyudi.

Dalam UU PDP ini juga disebut LPNK yang akan dibentuk akan memberikan sanksi bagi para pelanggar UU PDP.

"Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?" kata dia.

Dalam UU PDP juga tidak diberikan pengaturan kedudukan dan struktur LPNK yang akan dibentuk sehingga kekuatan lembaga ini nantinya tergantung niat baik Presiden.

RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut.

"Setuju," jawab para anggota. Lodewijk sempat menanyakan pertanyaan yang sama untuk kedua kalinya.

Anggota yang hadir pun menjawab "setuju" dengan suara yang lebih lantang.

Lodewijk pun mengetuk palu usai mendapat jawaban untuk kedua kalinya dari para anggota sebagai tanda persetujuan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari mengungkapkan, naskah final RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 dan akhirnya disahkan pada September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Adapun jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/14292331/elsam-nilai-uu-pdp-akan-sulit-ditegakkan-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke