Bamsoet datang untuk menghadiri nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou) antara KPK dan Kadin.
Bamsoet mengatakan, MoU ini merupakan upaya pencegahan korupsi kepada para pengusaha Indonesia yang selama ini menjadi obyek pungutan para oknum penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
"Dikasih salah, tidak dikasih salah. Dikasih masuk penjara, tidak dikasih tidak dapat proyek," ujar Bamsoet di Gedung KPK, Kamis.
Dengan MoU kerja sama ini, Bamsoet berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pungutan terhadap para pengusaha dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun proyek-proyek.
"Kita harapkan kerja sama ini membuat 'Orang jadi sungkan' atau ngeri kalau minta 'Susu tante' pada para pengusaha, terutama anggota Kadin. 'Susu Tante' itu, sumbangan sukarela tanpa tekanan, tapi ditekan," tutur dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Bamsoet tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 08.37 WIB.
Penandatanganan MoU yang digelar di Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan serta Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan jajarannya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/11085761/bamsoet-harap-mou-kpk-kadin-akhiri-pesoalan-pungutan-kepada-pengusaha