Salin Artikel

Pendapat Tiga Hakim MK soal Pembentukan UU Minerba Cacat Formil Dinilai Tepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendapat tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) cacat formil dinilai tepat.

Pendapat itu disampaikan dalam sidang putusan uji fomil atas UU Minerba.

Kendati MK menolak permohonan uji formil serta menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Saya kira tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu benar," kata salah satu pemohon, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung, saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Diketahui Tamsil merupakan pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi isu sumber daya mineral pada periode 2014-2019.

Ia menuturkan, saat itu Komisi VII tidak melanjutkan pembahasan RUU Minerba karena pertimbangan waktu yang mendesak.

Sebab, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam dua bulan.

"Sudah tidak cukup waktu untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat, apalagi Presiden belum menyampaikan DIM (daftar inventarisasi masalah)," ujar Tamsil.

Dengan demikian, menurut Tamsil, pembahasan RUU Minerba pada periode berikutnya harus dimulai dari awal berdasarkan mekanisme carry over.

Adapun, UU Minerba disahkan pada 2020, tetapi pembahasannya telah dilakukan di DPR pada periode 2014-2019.

"Jadi jelas bahwa pembahasan tersebut tidak prosedural, cacat formil," kata dia.

Diberitakan, dalam sidang putusan uji formil, Rabu (27/10/2021), tiga hakim konstitusi menilai rancangan UU Minerba tidak memenuhi syarat mekanisme lanjutan pembahasan atau carry over di DPR.

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua syarat yang harus dipenuhi terkait carry over, yakni tahap pembahasan DIM serta adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah benar telah ada kesepakatan menjadikan RUU Minerba menjadi RUU carry over kepada keanggotaan DPR periode 2019-2024," kata Wahiddudin.

"Artinya salah satu persyaratan untuk ruu carry over telah terpenuhi," ujar dia.

Namun, menurut Wahiduddin, UU Minerba belum memenuhi syarat pertama, karena RUU tersebut belum memasuki tahapan pembahasan DIM.

Hal itu diketahui dari keterangan DPR dalam persidangan, yang menyatakan rapat DPR pada 25 September 2019 hanya beragendakan penyerahan DIM.

"Pada malam harinya baru dibentuk panitia kerja atau panja. Oleh karenanya dalam batas pelayanan yang wajar dapat dipastikan tidak akan pernah dilakukan pembahasan DIM sebelum dilakukan penyerahan pada 25 September 2019," kata Wahiduddin.

Uji formil tersebut diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan uji formil UU Minerba. Pertama, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over.

Kedua, tidak adanya pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba.

Ketiga, pemohon menyoroti soal asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/15553111/pendapat-tiga-hakim-mk-soal-pembentukan-uu-minerba-cacat-formil-dinilai

Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke