Salin Artikel

Pusako Duga Jokowi Tidak Baca Seluruh Putusan MA dan MK soal TWK KPK

Feri menjelaskan, MA dan MK menyatakan bahwa proses TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam keadaan apa pun.

"Putusan MA dan MK memang menentukan kewenangan TWK adalah kewenangan KPK, tapi bukan berarti proses penyelenggarannya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang menimbulkan maladministrasi dan pelanggaran HAM," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Diketahui Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya enggan berkomentar lebih jauh tentang polemik TWK.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya masih menunggu putusan MA dan MK terkait permasalahan ini.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa putusan MA dan MK tidak menguji prosedur penyelenggaraan TWK.

Penyelenggaraan TWK telah diuji oleh Ombudsman dan Komnas HAM. Hasilnya, Ombdusman menyatakan adanya tindakan maladministrasi, dan Komnas HAM mengungkapkan terjadi pelanggaran HAM dalam tes tersebut.

"Ujung rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman itu diserahkan ke Presiden, maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan ya Presiden," kata dia.

Feri menyebut Jokowi boleh mengikuti putusan MA dan MK untuk menyelesaikan persoalan ini, namun ia meminta agar temuan Ombdusman dan Komnas HAM juga dihormati.

"Di titik ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga harus menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggaraan TWK agar sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik," ujar dia.

Diketahui, TWK menjadi dasar proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).


Dalam prosesnya, terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut. Sebanyak 24 pegawai kemudian dinyatakan masih bisa dibina dan menjadi ASN dengan melalui diklat bela negara.

Sementara, 51 sisanya dinilai sudah tidak bisa lagi menjadi ASN berdasarkan hasil tes asesmen tersebut.

Dari pegawai yang bisa dibina, enam orang memutuskan untuk tidak mengikuti diklat, dan dari 51 orang terdapat seorang yang sudah sampai ke masa purna tugas.

Sehingga, terdapat 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September nanti.

Banyak pihak menilai TWK bermasalah karena sudah dinyatakan maladministrasi dan melanggar HAM.

Namun, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya enggan berkomentar lebih jauh dalam persoalan ini.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/17212741/pusako-duga-jokowi-tidak-baca-seluruh-putusan-ma-dan-mk-soal-twk-kpk

Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke