Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ujar Lili dikutip dari Tribunnews, Senin (30/8/2021).
Kendati mengakui kesalahannya, Lili tidak menunjukan rasa penyesalan terkait pelanggaran etik tersebut.
Perilaku Lili tersebut menjadi pertimbangan majelis etik menjatuhkan sanksi berat terhadap pimpinan KPK itu.
“Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, Ketua Dewas Tumpak Panggabean mengatakan, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Pelanggara Lili tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap Tumpak.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/13151441/dinyatakan-lakukan-pelanggaran-etik-berat-lili-pintauli-saya-terima
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan