Salin Artikel

Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, temuan penyimpangan itu tampak pada penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola terkait pelaksanaan TWK.

"Nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak swakelola ditandatangani tanggal 20 April 2021, namun dibuat tanggal mundur 27 Januari 2021," jelas Robert dalam konferensi pers virtual di YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).

"Jadi tanda tangan bulan April, tapi dibuat mundur tiga bulan ke belakang yaitu 27 Januari 2021," sambungnya.

Padahal, lanjut Robert, pelaksanaan TWK dilakukan pada 9 Maret 2021.

Maka TWK itu dijalankan sebelum nota kesepahaman dan kontrak swakelola itu ada.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," kata dia.

Berdasarkan temuan itu maka Robert menyatakan bahwa Ombudsman RI berpendapat KPK dan BKN telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

"Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/13050081/temuan-ombudsman-kpk-dan-bkn-lakukan-penyimpangan-prosedur-pelaksanaan-twk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke