JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, keterangan Lili mengenai komunikasi dengan tersangka kasus suap dan gratifikasi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak jelas dan ambigu.
Dalam keterangan pers, Jumat (30/4/2021), Lili menyebut dirinya tidak pernah bertemu Syahrial.
Namun di sisi lain, ia menyebut, sebagai pimpinan KPK tidak bisa membatasi pertemuan dengan kepala daerah terkait fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.
"ICW menilai keterangan yang disampaikan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan adanya komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai terlihat tidak jelas dan ambigu," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Kurnia menjelaskan, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik untuk pegawai KPK.
Hal ini diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian integritas angka 11 Peraturan Dewas Nomor 1 Tahun 2020.
"Jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik," ungkap dia.
Selain itu, Kurnia menyarankan Dewas KPK untuk menyita alat komunikasi yang digunakan oleh Lili.
Kurnia menjelaskan, penyitaan alat komunikasi dapat dilakukan berdasar pada Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Tepatnya di bagian Integritas nomor 13 yang berbunyi setiap insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik," tutur Kurnia.
Kurnia mengatakan, penyitaan alat komunikasi penting dilakukan untuk menjawab dua hal.
"Pertama apakah benar ada komunikasi antara Walikota Tanju ng balai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki KPK. Kemudian apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK," paparnya.
Adapun dugaan terkait pertemuan antara M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar pertama kali diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut ada informasi yang mengatakan Syahrial mencoba menghubungi Lili terkait perkara yang sedang dialaminya.
Kendati demikian, dalam konferensi pers Jumat pekan lalu, Lili telah menampik tudingan itu. Ia menyebut bahwa dirinya selektif dalam menjalin komunikasi dengan berbagai pihak.
Diketahui Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan kerja sama untuk menghentikan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Kasus ini menyeret pula nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/13423261/dewas-kpk-diminta-periksa-lili-pintauli-terkait-dugaan-komunikasi-dengan