Salin Artikel

Ketika Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Korupsi

Citra lembaga yang jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi itu kini tercoreng akibat ulah penyidiknya. 

Pada Kamis (22/4/2021) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers dan menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara 2020-2021.

Salah satu dari tiga orang tersangka itu yakni penyidik KPK, Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Meminta dana 1,5 miliar

Stepanus Robin diduga meminta dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan janji akan menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan keterangan Firly Bahuri, Stepanus Robin bersama dengan seorang pengacara yang juga tersangka dalam kasus ini, Maskur Husain memberikan penawaran tersebut pada M Syahrial.

Penawaran itu kemudian disetujui M Syahrial yang mentransfer uang tersebut sebanyak 59 kali melalui rekening teman Stepanus Robin.

Selain itu, M Syahrial bertemu langsung dengan Stepanus Robin untuk menyerahkan sejumlah uang.

KPK menduga, Stepanus Robin telah menerima Rp 1,3 miliar dari M Syahrial. Uang itu kemudian juga diberikan pada Maskur Husain dengan total Rp 525 juta.

Dipertemukan Azis Syamsuddin

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus ini. Dalam keterangannya, KPK menyebut Azis merupakan tokoh yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan M Syahrial.

Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Azis yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Menurut KPK, Azis adalah orang yang memperkenalkan Stepanus Robin dan M Syahrial.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP ( Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ujar Firli Bahuri.

KPK kini mendalami dugaan keterkaitan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

Terbaru, KPK menemukan bahwa Azis memerintahkan seorang ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin agar datang ke rumahnya saat itu untuk bertemu dengan M Syahrial.

Namun demikian, saat ini, KPK belum dapat memastikan kepentingan keterlibatan Azis pada perkara tersebut.

Wali Kota Tanjungbalai minta maaf

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengucapkan permintaan maaf pada seluruh warga kota yang dipimpinnya itu.

“Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan ,” sebut Syahrial seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (24/4/2021).

Pada kesempatan tersebut Syahrial berjanji akan kooperatif pada KPK dalam penyusutan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Integritas tergerus

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman menilai, keterlibatan penyidik KPK menjadi salah satu indikasi tergerusnya integritas di internal KPK.

“Kenapa saya sebut KPK keropos (integritas) di dalamnya, karena telah terjadi banyak sekali peristiwa yang mencederai nilai-nilai integritas, mulai dari dugaan kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan, pemerasan di Tanjungbalai, juga pencurian emas oleh pegawai,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menyelidiki kasus tersebut secara lebih mendalam.

Sebab, peneliti ICW Kurnia Ramadhana yakin, Stepanus Robin tidak dilakukan tindakannya sendiri.

Kurnia mengatakan, proses pemberhentian penyelidikan merupakan kesepakatan dengan penyidik lain dan harus tanpa persetujuan atasan deputi penindakan di KPK.

“Pertanyaannya apakah penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih lanjut apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini,” sebut Kurnia Jumat (23/4/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/10075491/ketika-penyidik-kpk-justru-jadi-tersangka-korupsi

Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke