Suap tersebut diduga diberikan melalui perantara, yaitu Andi Irfan Jaya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Maka dari itu, Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat antar-tersangka.
Andi pun dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang belakangan diketahui tidak berhasil.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Sementara ini dugaannya adalah melalui inilah uang itu nyampe ke oknum jaksa (Pinangki) sehingga diduga ada pemufakatan jahat,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Sementara itu, penyidik Kejagung masih menelusuri apakah Andi turut menerima uang dari Djoko Tjandra atau tidak.
Hari mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
Pada hari ini, Andi awalnya diperiksa sebagai saksi untuk perkara Pinangki tersebut.
Lalu, dari hasil pemeriksaan yang didapat penyidik, Andi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung menyebutkan bahwa Andi diduga merupakan pekerja swasta. Andi pun sempat disebutkan sebagai teman dekat Pinangki.
Hari mengatakan, dari temuan sementara Kejagung, tersangka yang mengenal Andi adalah Pinangki.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/19422561/ini-dugaan-peran-tersangka-baru-di-perkara-jaksa-pinangki