Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para menteri mempunyai waktu tiga bulan untuk melaporkan kekayaan mereka kepada KPK.
"Nanti kami surati dulu ya karena ini kan baru dua hari-lah setelah dilantik, batas waktunya tiga bulan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2019).
Febri menuturkan, ada enam orang menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang belum pernah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK karena sebelumnya tak berstatus sebagai penyelenggara negara.
"Untuk menteri yang benar-benar baru menjabat misalnya sebelumnya pihak swasta begitu, atau bukan penyelenggara negara ada sekitar enam orang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2019).
Ia juga mengatakan, ada lima orang menteri yang dahulu sempat menjadi penyelenggara negara dan mesti melaporkan kembali LHKPN-nya.
Sementara itu, menteri-menteri lainnya yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara cukup melaporkan kekayaannya secara periodik pada 2020 tahun depan.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk melaporlan harta kekayaan mereka.
Febri mengatakan, pelaporan kekayaan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang dipesanlan oleh Presiden Jokowi saat mengumumkan nama menteri-menterinya kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/21045151/kpk-akan-surati-menteri-baru-untuk-laporkan-kekayaan