Salin Artikel

KPK Nilai Hukuman Fredrich Yunadi yang Diperberat MA Bisa Jadi Pelajaran

Vonis ini lebih berat dari vonis Fredrich Yunadi sebelumnya, yaitu tujuh tahun penjara.

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Terkait putusan MA untuk FY, KPK menghormati putusan tersebut. KPK berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain," kata Febri dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2019).

Febri lantas juga menyinggung vonis tujuh tahun penjara terhadap advokat Lucas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lucas juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

"Termasuk putusan untuk terdakwa Lucas kemarin. Kami harap juga menjadi pesan yang kuat dari peradilan kita pada pihak lain agar tidak berupaya melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi," ujar Febri.

Informasi putusan kasasi itu disampaikan salah satu anggota majelis kasasi Krisna Harahap di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (22/3/2019).

"Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Itu sesuai permintaan jaksa penuntut umum," kata Krisna.

Pada 9 Oktober 2019, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Fredrich dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan kasasi ini sudah sesuai rasa keadilan, dan pidana kurungan tambahannya kan dari 5 bulan jadi 8 bulan," kata hakim agung Krisna.

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Salman Luthan, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago yakin bahwa Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

JPU KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/22/15164371/kpk-nilai-hukuman-fredrich-yunadi-yang-diperberat-ma-bisa-jadi-pelajaran

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke