Salin Artikel

KPU Sebut DPR Sepakat Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg 2019

Usulan tersebut disepakati untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Pileg dan bukan diserahkan kepada partai politik.

"Lobi kita sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai (bilang) ya terserah KPU," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Kendati demikian, DPR  mengingatkan adanya risiko yang akan ditanggung KPU atas pengaturan aturan tersebut.

"Tapi risiko ya nanti pasti ada yang menggugat ke MA, bahkan juga kalau sampai ada yang menggugat perdata," kata Pramono.

Menurut Pramono, usulan itu disepakati oleh para wakil rakyat karena melihat adanya kesamaan pikiran untuk menghadirkan kontestasi yang bersih.

"DPR punya aspirasi yang sama untuk bagaimana menghadirkan caleg-caleg yang punya kredibilitas di mata masyarakat," kata Pramono.

Pramono juga menambahkan, bagi KPU, lebih baik peraturan tersebut batal karena putusan peradilan dan bukan karena keinginan DPR RI.

"Jangan karena proses legislasi," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria setuju dengan opsi kedua yang ditawarkan oleh KPU terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam PKPU.

"Nah itu juga bisa jadi jalan tengah. Kita setuju. Itu bijak. Supaya tidak melanggar UU, di PKPU bisa diatur. Bisa saja diberikan kewenangan pada parpol," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Opsi kedua tersebut memberikan syarat kepada partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih.

Riza menilai, opsi pertama, yakni larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Sebab, Pasal 240 UU Pemilu menyebutkan, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Partai politik (parpol), kata Riza, memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem perekrutan yang lebih baik.

Sehingga, parpol juga bertanggungjawab bila suatu saat nanti calegnya tersangkut kasus hukum, seperti misalnya kasus korupsi.

Namun, Riza tak sepakat jika dalam PKPU tersebut diatur juga mengenai sanksi bagi parpol yang mengajukan caleg mantan narapidana korupsi.

Sebab, kata dia, ketentuan soal sanksi bagi parpol tidak diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian ketentuan tersebut tidak bisa diatur dalam PKPU.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/14075821/kpu-sebut-dpr-sepakat-mantan-napi-korupsi-dilarang-ikut-pileg-2019

Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke