Salin Artikel

KPK: Kepatuhan LHKPN Anggota Legislatif di Daerah Masih Rendah

"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28 persen," ujar Basaria dalam paparan kinerja KPK selama 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Secara nasional, angka pelaporan harta kekayaan oleh anggota legislatif juga terbilang rendah, yakni sebanyak 30,96 persen dari 14.144 wajib lapor. Sementara itu, di tingkat eksekutif, KPK menerima laporan 78,69 persen dari 252.446 wajib lapor.

Laporan di tingkat yudikatif paling banyak diterima KPK, yakni 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor. Terakhir, 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor BUMN/BUMD menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Tahun ini KPK telah menerima sebanyak 245.815 LHKPN," kata Basaria.

Basaria mengatakan, KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN. KPK memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.

Untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK berinovasi dan menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-LHKPN).

Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Mulai 1 Januari 2018, seluruh wajib lapor dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik, pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Basaria mengatakan, dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis, yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

"Itu pun cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-LHKPN," kata Basaria.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa e-LHKPN akan membuat pelaporan harta kekayaan lebih efisien dan menghemat tenaga.

"Sumber daya manusia KPK hanya sedikit, lalu disibukkan untuk melakukan input data dokumen LHKPN yang terlalu banyak," ujar Agus.

Aplikasi e-LHKPN dibagi menjadi 3 modul. Pertama, adalah modul pendaftaran LHKPN (e-registration). Kemudian, modul pengisian (e-filling). Ketiga, modul pengumuman LHKPN (e-announcement).

Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

Setelah didaftarkan, pejabat negara yang didaftarkan akan menerima email balasan dan permintaan untuk verifikasi akun.

Setelah itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan, akan melakukan pengisian daftar harta kekayaan secara daring atau online.

Setelah itu, petugas KPK akan kembali melakukan verifikasi data. Setelah dianggap sesuai, data laporan harta kekayaan akan diumumkan pada publik dengan modul e-announcement.

Bagi pejabat yang tidak memiliki unit pengelola pada lembaga, seperti calon kepala daerah, pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi petugas KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/27/17121521/kpk-kepatuhan-lhkpn-anggota-legislatif-di-daerah-masih-rendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke