JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (17/6/2017). Empat tersangka itu ditangkap pada Jumat (16/6/2017) malam lewat operasi tangkap tangan.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
Keempatnya terlibat kasus suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
(Baca: Ketua DPRD Kota Mojokerto Akui Suap yang Diterima Pemberian Pertama)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditempatkan di rumah tahanan berbeda. Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.
Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan Wiwiet Febryanto, ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.
Febri mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Febri, Sabtu malam.
Dalam OTT di Mojokerto, KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
(Baca: Usai OTT di Mojokerto, Pimpinan KPK Peringatkan Daerah Lain)
Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.