Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Miryam, Pengacara dan Hakim Sempat Adu Argumen

Kompas.com - 15/05/2017, 15:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Mita Mulia sempat beradu argumen dengan Asiadi Sembiring, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan prapradilan Miryam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terjadi di pengujung akhir sidang prapradilan tersebut.

Kejadian itu dimulai saat Asiadi memberi kesempatan pihak pengacara mengajukan tanggapan. Mita hendak berbicara terkait pemeriksaan lanjutan penyidik KPK terhadap kliennya.

Namun, belum selesai Mita berbicara, Hakim Asiadi langsung memotong bahwa pengadilan hanya mengurusi masalah prapradilan.

"Yang kita periksa di sini permohonan prapradilan, yang lain saya tidak bewenang untuk itu," kata Hakim Asiadi, di ruang sidang, Senin (15/5/2017).

(Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah)

"Enggak ada hakim prapradilan memeriksa selain permohoan prapradilan, sudah jelas. Tidak perlu ditafsirkan lagi. (Tadi saat baca permohonan) Saudara sudah menerangkan apa mewewenang hakim prapradilan. Jadi selain itu saya tidak mau," ujar Hakim Asiadi.

Mita kemudian menyampaikan pihaknya ingin menghadirkan Miryam ke sidang prapradilan berikutnya.

"Mohon maaf yang mulia kami ingin menghadirkan principal kami," ujar Mita.

Tapi, Hakim Asiadi menyatakan bahwa dalam prapradilan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan principal.

(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)

"Untuk permohonan praperadilan enggak ada kewajiban menghadirkan principal," tegas Hakim Asiadi.

"Sebagai saksi yang mulia," kata Mita lagi.

Hakim Asiadi kemudian menjelaskan, bahwa agenda sidang praperadilan berikutnya Selasa (16/5/2017) adalah mendengar jawaban dari KPK. Dia meminta pihak pengacara Miryam untuk memahami lagi aturan.

"Tidak ada kewajiban menghadirkan principal di persidangan. Ini bukan perkara peninjauan kembali. Tolong baca kembali. Saudara sudah bacakan apa wewenang hakim prapradilan, jadi jangan tanya lagi," ujar Hakim Asiadi.

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com