JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli, Selasa (2/5/2017).
Rizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau tidak salah, saya tiga tahun lalu sudah diperiksa kasus ini bersama Pak Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli. Saya tidak tahu kenapa kasusnya tiga tahun hilang dan muncul lagi. memang saya sering dimintakan pendapat," ujar Rizal di Gedung KPK Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penerbitan SKL dalam BLBI.
(Baca: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Perdana Kasus BLBI...)
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
(Baca: KPK Didesak Cepat Usut Kasus BLBI Sebelum Para Obligor Kabur)
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.