JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat ini, baru ada satu tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung.
Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, meyakini masih banyak pihak yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini. Termasuk para obligor penerima SKL yang ternyata belum melunasi utangnya.
"Fitra dorong KPK fokus pada alat bukti, berapa bulan penyidikan, berapa bulan akan disidangkan. Kalau tidak, lari semua. Obligor lain pun akan lari juga," ujar Apung di Seknas Fitra, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
KPK diminta membuat target penanganan perkara di tingkat penyidikan hingga persidangan. Hal itu untuk mengantisipaai molornya penanganan perkara sebagaimana yang terjadi dalam penanganan kasus Bank Century.
Meski begitu, kata Apung, melihat proses penyelidikan yang sangat lama, KPK kesulitan dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, KPK perlu mendapat bantuan sejumlah pihak, termasuk pemerintah.
Apalagi, kemungkinan besar aset-aset para obligor juga dilarikan ke luar negeri.
"Butuh kerja sama KPK, Imigrasi, dan pemerintah luar negeri untuk mengikuti proses hukum," kata Apung.
KPK juga diminta mengabaikan intervensi yang didapatnya dalam pengusutan kasus ini.
Di samping itu, perlu adanya jaminan perlindungan dari Presiden kepada KPK. Jangan sampai kinerja KPK terganggu sehingga membuat penanganan kasus ini berlarut-larut.
"Ini kasus besar. KPK harus berani tetapkan tersangka, harus tepat strategi penangananya, dan bagaimana membuat opini publik bahwa kasus ini menyengsarakan publik," kata Apung.
"Kalau tidak dikawal bersama-sama, bisa lolos juga. Ramai-ramai obligor ini sudah ancang-ancang untuk lari," ujar dia.
(Baca juga: KPK Harus Dilindungi dalam Mengusut Kasus BLBI)
Penetapan Syafruddin sebagai tersangka berdasarkan temuan indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
(Baca juga: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
KPK juga mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.
(Baca juga: KPK Belum Lihat Instruksi Megawati terkait BLBI Langgar Hukum)