Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Cepat Usut Kasus BLBI Sebelum Para Obligor Kabur

Kompas.com - 26/04/2017, 14:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat ini, baru ada satu tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung.

Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, meyakini masih banyak pihak yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini. Termasuk para obligor penerima SKL yang ternyata belum melunasi utangnya.

"Fitra dorong KPK fokus pada alat bukti, berapa bulan penyidikan, berapa bulan akan disidangkan. Kalau tidak, lari semua. Obligor lain pun akan lari juga," ujar Apung di Seknas Fitra, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

KPK diminta membuat target penanganan perkara di tingkat penyidikan hingga persidangan. Hal itu untuk mengantisipaai molornya penanganan perkara sebagaimana yang terjadi dalam penanganan kasus Bank Century.

Meski begitu, kata Apung, melihat proses penyelidikan yang sangat lama, KPK kesulitan dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, KPK perlu mendapat bantuan sejumlah pihak, termasuk pemerintah.

Apalagi, kemungkinan besar aset-aset para obligor juga dilarikan ke luar negeri.

"Butuh kerja sama KPK, Imigrasi, dan pemerintah luar negeri untuk mengikuti proses hukum," kata Apung.

KPK juga diminta mengabaikan intervensi yang didapatnya dalam pengusutan kasus ini.

Di samping itu, perlu adanya jaminan perlindungan dari Presiden kepada KPK. Jangan sampai kinerja KPK terganggu sehingga membuat penanganan kasus ini berlarut-larut.

"Ini kasus besar. KPK harus berani tetapkan tersangka, harus tepat strategi penangananya, dan bagaimana membuat opini publik bahwa kasus ini menyengsarakan publik," kata Apung.

"Kalau tidak dikawal bersama-sama, bisa lolos juga. Ramai-ramai obligor ini sudah ancang-ancang untuk lari," ujar dia.

(Baca juga: KPK Harus Dilindungi dalam Mengusut Kasus BLBI)

Penetapan Syafruddin sebagai tersangka berdasarkan temuan indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

(Baca juga: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

KPK juga mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

(Baca juga: KPK Belum Lihat Instruksi Megawati terkait BLBI Langgar Hukum)

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Jadi Tersangka Kasus BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com